Jumat, 08 November 2013

hukum merayakan tahun baru islam




Hukum Merayakan Tahun Baru
Islam


Tanya:

Santri saya,Saknah Reza Putri,
bertanya apa hukum merayakan
Tahun Baru Islam?

Jawab:

Hukumnya jelas-jelas haram. Ada tiga alasan kenapa Islam
melarang merayakan Tahun Baru
Islam:

1. Hanya Idul Adhha dan Idul
Fithri yang dirayakan. Rasulullah saw
memerintahkan kaum
muslimin untuk merayakan
hanya Idul Adhha dan Idul
Fithri. Rasulullah saw
bersabda: Likulli ummatin ’iidan wa haadzihi ’iidunaa:
’iidul adhha wa ’iidul fithri
[Setiap umat memiliki hari
raya. Dan inilah hari raya
kita: Idul Adhha dan Idul
Fithri]. Dengan kata lain, Rasulullah saw melarang
merayakan hari-hari selain
Idul Adhha dan Idul Fitri,
termasuk awal tahun
hijriyah 1 Muharram.

2. Para Sahabat Nabi tidak
ada yang merayakan
Tahun baru Islam . Perlu diketahui, Penanggalan
Islam mulai dipakai pada
masa pemerintahan Amirul
Mu`minin ’Umar bin
Khaththab ra.
Padahal mereka menggunakan penanggalan
Islam dan ada yang masih
hidup hingga akhir masa
Bani Umayyah. Tapi sekali
lagi tidak ada satu pun
sahabat Nabi yang merayakannya. Artinya,
mereka bersepakat bahwa
Awal Tahun Hijriyah tidak
dirayakan. Tahun Baru
Islam baru diadakan pada
Abad ke-4 H di masa Kekhilafahan Fathimiyah
yang beraliran Syi’ah
Ismailiyah yang berpusat
di Kairo Mesir. Tentu saja
hal ini merupakan bid’ah
yang sesat.

3. Rasulullah saw melarang
tasyabbuh bil kuffar
(menyerupai orang-orang
kafir) . Orang-orang kafir biasa merayakan tahun
baru mereka. Orang Cina
merayakannya dengan
Imlek. Biasanya mereka
merayakan dengan
berpawai berikut liong dan barongsainya. Orang
Romawi Kuno dan
dilanjutkan oleh orang
Nasrani merayakan tahun
baru masehi Gregoriannya
dengan perayaan kembang api. Orang Yahudi juga
merayakan tahun baru
penanggalan Yahudinya.
Oleh karena itu merayakan
tahun baru merupakan
kebiasaan orang-orang kafir. Kebiasaan yang
tidak boleh menjadi
kebiasaan umat Islam.

Seringkali orang memakai logika
”Daripada merayakan Tahun
Baru Masehi lebih baik
merayakan Tahun Baru Islam.”
Tentu saja logika tidak biasa
dipakai dalam memutuskan hukum suatu perbuatan. Hukum
diputuskan dengan dalil, bukan
dengan logika.

Oleh karena itu, Perayaan Tahun
Baru Islam, baik dengan
berpawai, menjadikannya libur
resmi, grebeg Suro, atau
membuat makanan khas tahun
baru Islam, hendaknya segera dihentikan. Bagi yang sudah
memahami keharamannya,
hendaknya tidak ikut-ikutan
berpartisipasi merayakannya.
Begitu pula bagi ormas Islam,
negara, dan kesultanan hendaknya segera bertaubat,
kembali kepada kebiasaan umat
Islam yang sesuai metode nabi.


dikutif dari website : www.mediaislamnet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar